KPU Tetap Gunakan Sirekap di Pilkada Serentak 2024

Kantamedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik di Jakarta, Selasa (23/4/2024), dikutip dari Antara mengatakan penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 dilakukan untuk keterbukaan publik.

“Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 27 November 2024 nanti,” ujar Idham saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta.

Baca juga:  KPU Kalteng Buka Kesempatan Masyarakat Beri Masukan untuk Empat Paslon Gubernur

Menurutnya, keterbukaan merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau pilkada. Oleh karena itu, KPU harus mendesain agar prinsip tersebut dapat diaktualisasikan.

“Kemarin, Sirekap itu didesain untuk memublikasikan foto formulir model C Hasil. Jadi, kami punya kewajiban untuk memublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS,” jelasnya.

Jadwal Tahapan Pilkada 2024

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

Baca juga:  Supian Hadi Resmi Kantongi Dukungan PAN Maju di Pilgub Kalteng

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*/jnp)

Baca juga:  KPU RI Rilis Buku Panduan Pemilu 2024 Kepada KPPS
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi