PALANGKA RAYA, Kantamedia.com – Pada tanggal 14 Februari 2024, Indonesia akan menggelar pesta demokrasi. Masyarakat yang telah punya hak suara, bisa mendatangi Tempat Pemungutan Suara di wilayahnya masing-masing.
Saat ini pihak penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum telah mempersiapkan untuk pesta demokrasi tersebut, mulai dari persiapan menyediakan kertas suara atau juga TPS.
Jelang Pemilu 2024 ini, tentunya para pemilih telah mendapat surat undangan untuk mencoblos, namun bagaimana pada saat hari H bertugas ke daerah lain?
Masih ada dua hari lagi bagi masyarakat yang ingin memilih karena pindah tugas.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Wawan Wiraatmaja mengatakan, pekerja mandiri bisa mengajukan pindah memilih.
”Pekerja mandiri seperti pedagang pecel lele, tukang soto lamongan, atau pedagang pasar yang berasal dari luar daerah bisa mengajukan pindah memilih,” ujarnya, Jumat, (12/01/2024).
Dia menyebut, para pekerja mandiri tidak punya pimpinan. Akan tetapi pekerja mandiri memang nyata bekerja di luar domisili.
Sehingga data dukungannya yang disiapkan berupa surat pernyataan yang bersangkutan dengan materai beserta KTP- Elektronik atau Kartu keluarga.
”Karena mereka tidak punya pimpinan, tapi memang nyata bekerja di luar domisili maka data dukungnya berupa Surat Pernyataan yang bersangkutan bermaterai beserta KTP-el atau KK,”ungkap Wawan.
Wawan juga menjelaskan, ada beberapa alasan untuk bisa mengurus pindah pemilih.
“Diantaranya ada beberapa alasan pindah memilih yakni tertimpa bencana, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, bertugas di tempat lain, dan menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana,” katanya.
Selain itu alasan lain yakni penyandang disabilitas, bekerja di luar domisili, menjalankan tugas belajar atau menempuh Pendidikan menengah atau tinggi dan pindah domisili.
“Ada dua batas waktu untuk pindah memilih ini. Yakni pada 15 Januari dan 7 Februari 2024,” ujarnya.
Batas 7 Februari 2024, sambung Wawan masih berlaku untuk alasan tertimpa bencana, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, bertugas di tempat lain, dan menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana.
”Batasan ini diberlakukan atas hasil Judicial Review UU 7/2017 di MK pada Pemilu 2019,” sambungnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, terkait alasan pindah domisili, KTP & KK baru, akan mendapat 5 surat suara.
”Salah satu yang menjadi perhatian terutama untuk mahasiswa, karena batasnya 15 Januari 2023. Bagaimana kalau mereka terlambat memproses pindah memilih? Mereka tidak kehilangan haknya & tetap bisa memilih di tempat asal,” bebernya.
Wawan berharap, masyarakat yang akan pindah tempat segera mengurus surat pindahnya agar tak kehilangan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang. (Mhu)