MK Tolak Gugatan tentang Usia Minimal Capres-Cawapres

Kantamedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Permohonan yang meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti. Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023).

Baca juga:  Ini Elektabilitas Tiga Pasangan Capres di Enam Survei Terbaru

Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Perkara batas usia minimal capres-cawapres ini digugat oleh sejumlah pihak. MK membacakan total putusan untuk enam perkara dan putusan/ketetapan untuk satu perkara pada hari ini.

Dalam dissenting opinion nya, Suhartoyo menilai bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing karena tidak memenuhi syarat formal sebagai subjek hukum. Sehingga Mahkamah Konstitusi seharusnya menolak secara keseluruhan permohonan pemohon.

Sedangkan hakim konstitusi Guntur Hamzah menilai mahkamah seharusnya mengabulkan sebagian dan menolak sebagian dari permohonan pemohon. Menurut Guntur, kebijakan batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden dapat diartikan sebagai hal yang bersifat adaftif/fleksibel sesuai dengan perkembangan dinamika kehidupan berbangsa/bernegara sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan.

Baca juga:  Mantan Ketum PBNU Doakan Anies Presiden RI 2024

Selain itu, MK juga menolak gugatan Partai Garuda yang meminta agar usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

“Menolak permohonan pemohon seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam putusannya.

Menurut MK, penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk undang-undang.

Gugatan yang ditolak MK ini nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Baca juga:  Eks Koruptor Dilarang Nyaleg hingga 5 Tahun Setelah Keluar Penjara

Sebagai catatan, terdapat 11 nomor perkara di MK terkait uji materil batas usia capres-cawapres, yakni : 29/PUU-XXI/2023; 51/PUU-XXI/2023; 55/PUU-XXI/2023; 90/PUU-XXI/2023; 91/PUU-XXI/2023; 92/PUU-XXI/2023; 105/PUU-XXI/2023; 109/PUU-XXI/2023; 111/PUU-XXI/2023; 112/PUU-XXI/2023 dan 119/PUU-XXI/2023.

Gugatan-gugatan itu di antaranya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom; Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika; Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa; Almas Tsaqibbirru; Arkaan Wahyu; Melisa Mylitiachristi Tarandung; Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. (jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi