MK Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin

Kantamedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo.

Sebelumnya, MK menegaskan dalil Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung putranya yang juga cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga:  Sindir Duet Anies-Cak Imin, SBY: Sekarang Saja Tidak Bisa Dipercaya, Gimana Mau Jadi Pemimpin?

Dalil ini diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

Anies-Muhaimin mendalilkan tindakan Jokowi yang menyetujui dan mendukung Gibran merupakan pelanggaran atas Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Lalu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemilu.

Baca juga:  Bawaslu Usut Penyebab Baliho Ganjar di Muara Teweh Dicopot TNI

“Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Anies-Muhaimin juga meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Hal itu disampaikan Daniel saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Baca juga:  Relawan GBK Bagikan Makanan Gratis Untuk Masyarakat di Palangka Raya

Dalam putusan tersebut, sebanyak tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda alias dissenting opinion atau pendapat berbeda terhadap putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Ketiga hakim itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Ketua MK Suhartoyo kemudian mempersilakan ketiga hakim MK yang berbeda pendapat tersebut untuk menyampaikan alasannya. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi