Palangka Raya, kantamedia.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha menyatakan, pihaknya akan mendukung langkah-langkah strategis wali kota dan wakil wali kota terpilih mewujudkan janji-janji kampanyenya. Terutama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ridha juga mengucapkan selamat kepada Fairid Naparin dan Achmad Zaini yang resmi dinyatakan terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya periode 2025-2030.
“Pilkada sebagai bagian dari proses demokrasi, dan meskipun kemarin berbeda pilihan, itu adalah hal yang wajar. Sekarang saatnya kembali bersatu demi kemajuan Kota Palangka Raya dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).
Sebagai partai politik yang memiliki perwakilan di lembaga legislatif Kota Palangka Raya, maka PAN turut memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga keberlanjutan pembangunan Kota Cantik.
“Selanjutnya DPD PAN Kota Palangka Raya akan turut mengawal dan mendukung langkah-langkah strategis wali kota dan wakil wali kota terpilih untuk mewujudkan janji-janji kampanyenya. Terutama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas dia.
Menurut Ridha, pilkada serentak di Kalteng, termasuk di Kota Palangka Raya berlangsung sukses dan lancar dengan suasana yang kondusif. Hal itu harus terus dijaga agar visi misi dan niat yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bisa terwujud dengan baik pula.
Dia juga mengimbau semua pihak agar meninggalkan semua perbedaan pendapat maupun pilihan yang pernah muncul selama proses pilkada, serta kembali bersatu.
Seperti diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya secara resmi menetapkan pasangan Fairid Naparin dan Achmad Zaini sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya periode 2025-2030 pada Kamis (6/2/2025) malam.
Berdasarkan hasil perolehan suara Pilkada Kota Palangka Raya pada November 2024 lalu, pasangan Fairid-Zaini meraih 81.472 suara. Sedangkan, Rojikin-Vina yang sebelumnya mendapat nomor urut 1, meraih sebanyak 46.466 suara sah.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan sengketa Pilkada Palangka Raya yang diajukan oleh pasangan calon Rojikinnor – Vina Panduwinata. Sidang yang digelar pada Rabu (5/2/2025), menghasilkan putusan final.
Majelis hakim yang diketuai Hakim Suhartoyo dengan anggota Arief Hidayat dan Daniel, menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Permohonan dengan nomor register 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang diajukan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, resmi ditolak oleh MK. (han)