Palangka Raya, Kantamedia.com – Tim Panitia Seleksi (Pansel) mulai membuka pendaftaran untuk lima calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2023-2028. Masa pendaftaran dilaksanakan selama 12 hari.
“Masa pendaftaran mulai 10 sampai 21 Februari 2023,” kata Ketua Tim Pansel calon anggota KPU Kalteng, Darmae Nasir, Jumat (10/2/2023).
Bagi masyarakat yang berminat menjadi calon anggota KPU Kalteng, dapat mengakses pendaftaran secara daring. Caranya dengan mengakses aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hock (SIAKBA) di siakba.kpu.go.id.
“Untuk pendaftaran dilakukan secara daring. Tetapi nantinya pendaftar juga harus menyerahkan berkas fisik ke tim pansel melalui sekretariat pansel,” tambah Nasir.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam tahapannya, tim pansel akan melakukan penelitian administrasi, melaksanakan tes tertulis dan psikologi, tes kesehatan, wawancara, serta uji kelayakan dan kepatutan serta akan membuka masukan dan tanggapan masyarakat terkait calon anggota KPU.
Pada tahapan seleksi ini, tim pansel nantinya akan menyampaikan 10 nama peserta terbaik ke ke KPU RI. Dari 10 nama tersebut nantinya hanya ada lima nama yang ditetapkan sekaligus dilantik menjadi Komisioner KPU Kalteng periode lima tahun ke depan.
“Rapat pleno penetapan calon anggota KPU Kalteng dan mengumumkan calon anggota terpilih akan dilaksanakan pada 13-15 Mei 2023,” ujarnya.
Darmae Nasir juga memastikan bahwa setiap tahapan seleksi anggota KPU Kalteng akan dilaksanakan secara baik, jujur dan berintegritas, dapat dipertanggungjawabkan serta dilaksanakan didasarkan peraturan yang ada.
Sementara itu, untuk kriteria pendaftar anggota KPU Kalteng, di antaranya adalah warga negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun, setia kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian, berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1), berdomisili di wilayah provinsi Kalimantan Tengah yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
“Calon peserta seleksi juga harus bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar,” tegas dia.
Selanjutnya, calon peserta seleksi bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kalteng, yang dibuktikan dengan surat pernyataan, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Para calon anggota KPU juga harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
“Peserta seleksi juga tidak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,” tukas dia.
Untuk diketahui, tim panitia seleksi calon anggota KPU Kalteng tahun 2023 terdiri dari lima akademisi yakni Darmae Nasir sebagai ketua, Zainap Hartati sebagai sekretaris dan sebagai anggota adalah Nurrahman Ramadani, Suparman dan Tresia Kristiana. (*/jnp)