Partai Prima Lolos Administrasi, Lanjut Verifikasi Faktual

Kantamedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Prima lolos tahapan verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 204.

Keputusan ini tertulis dalam surat pengumuman KPU yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asyari tertanggal 31 Maret 2023.

“Partai Rakyat Adil Makmur, Memenuhi Syarat,” bunyi surat tersebut, Sabtu (1/4).

Dengan ini, Partai Prima akan melangkah ke tahapan selanjutnya untuk menjadi partai peserta pemilu yakni, tahap verifikasi faktual.

Komisioner KPU Idham Holik menyampaikan verifikasi faktual terhadap Partai Prima itu dilakukan KPU di kantor DPP Prima pada siang ini.

Baca juga:  7 Nama Kader PDIP Ini Berpeluang Dicalonkan di Pilkada Kalteng 2024

“Pukul 13.00 siang nanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi faktual,” tulis Idham dalam keterangannya, Sabtu (1/4).

KPU awalnya menyatakan Partai Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan menghasilkan putusan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Kemudian, Partai Prima kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu sebagai tindaklanjut putusan PN Jakpus. Bawaslu memutuskan KPU untuk memberikan kesempatan Partai Prima untuk melakukan verifikasi ulang perbaikan.

Baca juga:  65 PPK Katingan Diminta Berdedikasi Penuh Sukseskan Pemilu 2024

Dalam putusan perkara bernomor perkara 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 yang dibacakan Bawaslu dalam sidang Senin (20/3), KPU dianggap tidak sepenuhnya menjalankan keputusan yang sebelumnya telah dibuat oleh Bawaslu.

Dengan putusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10Ă—24 jam sejak dibukanya akses Sipol.

Bawaslu berharap proses verifikasi yang dilakukan terhadap Prima tidak mengganggu tahapan pemilu yang sudah berjalan.

Baca juga:  Bawaslu Sebut Tayangan Ganjar Pranowo di Azan TV Bukan Kampanye, Ini Alasannya

Selain memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan administrasi, Bawaslu menyatakan KPU harus menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi