Kantamedia.com – Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, menegaskan bahwa penataan kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI harus segera dilakukan agar lebih optimal dalam memperjuangkan aspirasi daerah.
Menurutnya, penataan melalui produk undang-undang sendiri merupakan amanah konstitusi yang selama ini kurang mendapat perhatian publik.
“Penataan ini penting agar DPD RI bisa lebih optimal dalam memperjuangkan aspirasi daerah,” ujar Teras dalam rapat Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Rabu (5/1/2024).
Dalam rapat tersebut, mantan Gubernur Kalimantan Tengah itu menyampaikan tiga catatan utama terkait urgensi penataan DPD RI:
1. Aspek Historis
Teras menekankan bahwa DPD RI lahir sebagai bagian dari reformasi. Oleh karena itu, pemahaman terhadap latar belakang pembentukannya penting agar perannya tetap sesuai dengan tujuan awal.
2. Aspek Sosiologis
Ia menilai bahwa kebutuhan rakyat terhadap DPD RI harus diangkat lebih jelas. Penataan ini bukan sekadar amanah konstitusi, tetapi juga demi memperkuat pembangunan daerah.
3. Aspek Yuridis
Regulasi terkait peran DPD RI, mulai dari UUD NRI 1945 hingga putusan Mahkamah Konstitusi, harus dikaji lebih dalam. Langkah ini diperlukan agar reformasi kelembagaan berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Teras berharap, dengan penataan berbasis historis, sosiologis, dan yuridis, DPD RI bisa semakin kuat dalam memperjuangkan kepentingan daerah.
“Rakyat di daerah dan para pemangku kepentingan harus ikut mendorong agar DPD RI bisa lebih strategis dalam membangun daerah,” tegasnya. (Mhu)