Palangka Raya, Kantamedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya secara resmi menetapkan pasangan Fairid Naparin dan Achmad Zaini sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya periode 2025-2030.
Penetapan ini berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel Aquarius, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Kamis (6/2/2025) malam.
Ketua KPU Palangka Raya, Joko Anggoro, memimpin langsung rapat pleno tersebut dan membacakan Surat Keputusan KPU Nomor 14 Tahun 2025 yang menetapkan pasangan Fairid-Zaini sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak dalam Pilkada 2024.
Sementara Fairid Naparin menyampaikan rasa syukur atas kemenangan tersebut dan berkomitmen untuk membawa Kota Palangka Raya menjadi lebih maju dan ramah lingkungan.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan amanah ini dengan baik dan bekerja keras demi kesejahteraan masyarakat Kota Palangka Raya. Mari kita bersama-sama membangun kota ini dengan semangat kebersamaan,” ujar Fairid.
Pada kesempatan yang sama, Achmad Zaini juga menyampaikan terima kasih kepada para partai politik pengusung serta seluruh masyarakat yang telah mendukung proses demokrasi di Kota Palangka Raya.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dan kepercayaan masyarakat. Kami siap menjalankan program yang inklusif dan berpihak pada kepentingan warga,” ucap Zaini.
Dengan penetapan ini, pasangan Fairid Naparin dan Achmad Zaini diharapkan mampu membawa Kota Palangka Raya ke arah yang lebih inovatif dan berkelanjutan sesuai dengan harapan masyarakat.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil perolehan suara Pilkada Kota Palangka Raya pada November 2024 lalu, pasangan Fairid-Zaini meraih 81.472 suara. Sedangkan, Rojikin-Vina yang sebelumnya mendapat nomor urut 1, meraih sebanyak 46.466 suara sah.
Setelah penetapan ini, KPU akan menyerahkan hasilnya kepada DPRD Kota Palangka Raya sebagai salah satu syarat untuk pelantikan yang akan ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan sengketa Pilkada Palangka Raya yang diajukan oleh pasangan calon Rojikinnor – Vina Panduwinata. Sidang yang digelar pada Rabu (5/2/2025), menghasilkan putusan final.
Majelis hakim yang diketuai Hakim Suhartoyo dengan anggota Arief Hidayat dan Daniel, menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Permohonan dengan nomor register 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang diajukan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, resmi ditolak oleh MK. (daw/han)