Sastriadi: H-7 Merupakan Hari Terakhir Urus Daftar Pemilih Tambahan

PALANGKA RAYA, Kantamedia.com – Pemilu 2024 hanya tinggal menghitung hari saja, dalam pemilu terdapat 3 (tiga) kategori pemilih, yakni pemilih yang sudah terdaftar dalam pemilih tetap, pemilih yang terdaftar dalam pemilih tambahan atau pemilih yang pindah memilih dan daftar pemilih khusus.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) Sastriadi mengatakan, Pemilih yang terdaftar dalam pemilih tambahan atau pemilih yang pindah memilih.

“Dalam hal ini orang yang telah terdaftar di TPS lain, dia tidak bisa mencoblos di TPS tersebut, namun harus pindah ke tempat yang lain, maka orang tersebut harus mengurus daftar pemilih tambahan,”ujarnya, Rabu, (07/02/2024).

Baca juga:  MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup

Dia menambahkan, agar hak pilihnya tak hilang maka H-7 merupakan hari terakhir untuk mengurus daftar pemilih tambahan.

“Sementara daftar pemilih khusus, dalam hal ini ada pemilih yang sudah berhak untuk memberikan hak pilihnya tetapi orang tersebut tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), setelah dilakukan pengecekan melalui DPT online tidak ada namanya maka pada hari H nanti masih bisa memberikan suaranya di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP,”jelasnya.

Sastriadi menyebut, bahwa Jumlah pemilih di Kalteng 1.935.116 pemilih. Jumlah pemilih ini tersebar di 7.830 TPS dan 7.830 TPS yang sedang pihaknya persiapkan logistiknya.

Baca juga:  Muhammadiyah Bebaskan Pengurusnya Jadi Caleg di Pemilu 2024

“Per tadi malam saat melakukan rapat dengan kabupaten/ kota jam dua malam, kesiapan logistik sudah mencapai 99 persen,” ujar Sastriadi.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat Kalteng, agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik, jangan sampai golput serta tetap menjaga suasana kondusif, agar pemilu berjalan lancar dan aman. (Mhu) 

 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi