Kantamedia.com – Eks kader PDI Perjuangan Tia Rahmania memenangkan gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) terhadap PDIP dan Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim menyatakan Tia Rahmania tak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang disebut dalam Putusan Mahkamah PDIP.
Dalam Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, Majelis Hakim menyebut Tia terbukti sebagai pemilik sah 37.359 suara hasil di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pilkada 2024. PN Jakpus mengabulkan gugatan Tia untuk sebagian.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; menyatakan Penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh Tergugat I,” bunyi putusan PN Jakpus dilihat Jumat (18/4/2025).
Tia Rahmania mengaku bersyukur dengan adanya putusan tersebut. Tia menyebut dalam berpolitik etika harus dijunjung tinggi.
“Saya bersyukur kepada Allah SWT atas hasil putusan sidang PN Jakarta Pusat. Berpolitik haruslah beretika karena politik itu luhur,” ujar Tia.
Perempuan asal Palangka Raya, Kalimantan Tengah itu pun menyerahkan langkah selanjutnya kepada kuasa hukum. Tia menyebut untuk saat ini tetap aktif di kegiatan sosial untuk masyarakat.
“Terkait langkah hukum berikutnya saya serahkan kuasa hukum saya adapun sekarang saya tetap bergiat sebagai akademisi di kampus dan melakukan giat-giat sosial untuk masyarakat seperti sebelumnya. Yang penting bisa menjadi manfaat bagi masyarakat saja,” kata dia.
PDIP Ajukan Kasasi
PDIP menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan eks kader PDIP, Tia Rahmania, terkait sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) terhadap PDIP dan Bonnie Triyana. PDIP mengatakan pihaknya sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Putusan PN Jakarta Pusat No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus itu tanggal 20 Februari 2025 bukan hari ini, 18 April 2024, hampir 2 bulan lalu, kami tidak tahu kok baru ramai hari ini,” kata Jubir PDIP Guntur Romli kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
“Pihak yang digugat juga sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tanggal 20 Maret 2025, artinya Putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkracht,” sambungnya.
Lebih lanjut, Guntur menilai polemik ini seharusnya diselesaikan di internal partai. Dia pun mengungkit Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP yang mengatur perselisihan di internal diselesaikan oleh partai.
“Semestinya masalah perselisihan di internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai sesuai dengan UU No 2 tentang Partai Politik tahun 2011 Pasal 32 ayat (1) ‘Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART’. Dan ayat (2) menyebutkan lembaga yang bisa menyelesaikan internal partai politik disebut Mahkamah Partai atau sebutan lain,” kata dia.
“Dalam pasal 93 Anggaran Dasar PDI Perjuangan ayat (1) juga disebutkan, ‘Perselisihan yang timbul dalam internal Partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai’. Harusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal partai,” pungkasnya.
Awal Kasus Tia Rahmania
Adapun kasus ini bermula dari PDIP yang memecat anggota terpilih DPR, Tia, dari keanggotaan partai dan digantikan Bonnie Triyana. PDIP kala itu menilai Tia Rahmania terlibat kasus penggelembungan suara dalam Pileg 2024.
Sebagai Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat atau Caleg DPR terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tia Rahmania, kemudian digantikan oleh kader PDIP lain menjelang pelantikannya pada 1 Oktober 2024.
Putri mantan Bupati Barito Utara Kalimantan Tengah, Badarudin (alm) itu dipecat berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang diakses di pada Rabu (25/9/2024). Komite Etik PDIP menyatakan Tia bersalah.
Padahal sebelumnya, Tia sukses mendulang 37.359 suara yang sah dan berada di peringkat teratas untuk perolehan suara terbanyak bagi PDIP. Tia bahkan menjadi satu-satunya kader PDIP yang mendapatkan kursi di Dapil Banten I. Namun, posisi Tia kini digantikan oleh Bonnie Triyana yang hanya memperoleh suara sebanyak 36.516.
“Jadi Komite Etik memutuskan Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai. Maka tanggal 13 September DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU,” kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).
Di kesempatan yang sama, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, menepis pemecatan Tia lantaran mengkritik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam suatu forum. Djarot mengatakan Tia diganti karena ada gugatan dari Bonnie Triyana, yakni sesama kader PDIP.
“Sama sekali tidak ada kaitannya dengan persoalan yang bersangkutan mengkritik NG (Nurul Ghufron),” kata Djarot kepada wartawan.
“Persoalan terkait perselisihan di internal partai diselesaikan sama Mahkamah Partai,” tambahnya.
Tia pun menggugat PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dilihat di SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan Tia terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN. Penggugatnya Tia Rahmania sendiri, sedangkan tergugatnya Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya.
Kemudian turut tergugatnya adalah DPP PDIP, KPU RI, dan Bawaslu Provinsi Banten. (*)