Terkait Penanganan Dugaan Politik Uang di PSU Barito Utara, Ini Kata KPU dan Bawaslu Kalteng

Palangka Raya, kantamedia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah menyatakan, sampai saat ini pihaknya bersama Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) masih terus mendalami dugaan politik uang pada proses pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara.

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi menyampaikan bahwa kasus dugaan politik uang telah disampaikan kepada Gakkumdu dan sedang dalam tahap penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Proses sudah berjalan. Kami terus memantau dan mengkaji bukti yang ada. Namun, ada beberapa tahapan yang harus kami tempuh sebelum mengambil keputusan final,” ujar Satriadi, Kamis (20/3/2025).

Baca juga:  KPU Kalteng Gelar Sosialisasi Aturan Kampanye di Pilkada 2024

Dia juga menegaskan bahwa mereka akan berupaya mempercepat investigasi, tetapi semua proses tetap harus *berdasarkan bukti yang cukup* agar dapat diproses secara hukum.

KPU Kalteng: PSU Tetap Berjalan Sesuai Peraturan

Sementara itu, Ketua KPU Kalteng Sastriadi menyatakan bahwa pihaknya tetap menjalankan PSU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia merujuk pada *putusan MK Nomor 28 Tahun 2025, yang mewajibkan PSU dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan keluar.

“Kami menjalankan PSU berdasarkan keputusan MK. Aspirasi yang disampaikan akan kami teruskan ke KPU RI, tetapi kewenangan kami terbatas pada pelaksanaan pemilu, bukan pada penindakan pelanggaran,” jelas Sastriadi.

Baca juga:  Ini Syarat Minimal Dukungan Jalur Perseorangan Pilgub Kalteng

KPU juga menegaskan bahwa jika ada dugaan politik uang, maka penindakan harus dilakukan oleh Bawaslu dan Gakkumdu, bukan oleh KPU. (daw)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi