Palangka Raya, kantamedia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah menyatakan, sampai saat ini pihaknya bersama Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) masih terus mendalami dugaan politik uang pada proses pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara.
Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi menyampaikan bahwa kasus dugaan politik uang telah disampaikan kepada Gakkumdu dan sedang dalam tahap penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Proses sudah berjalan. Kami terus memantau dan mengkaji bukti yang ada. Namun, ada beberapa tahapan yang harus kami tempuh sebelum mengambil keputusan final,” ujar Satriadi, Kamis (20/3/2025).
Dia juga menegaskan bahwa mereka akan berupaya mempercepat investigasi, tetapi semua proses tetap harus *berdasarkan bukti yang cukup* agar dapat diproses secara hukum.
KPU Kalteng: PSU Tetap Berjalan Sesuai Peraturan
Sementara itu, Ketua KPU Kalteng Sastriadi menyatakan bahwa pihaknya tetap menjalankan PSU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia merujuk pada *putusan MK Nomor 28 Tahun 2025, yang mewajibkan PSU dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan keluar.
“Kami menjalankan PSU berdasarkan keputusan MK. Aspirasi yang disampaikan akan kami teruskan ke KPU RI, tetapi kewenangan kami terbatas pada pelaksanaan pemilu, bukan pada penindakan pelanggaran,” jelas Sastriadi.
KPU juga menegaskan bahwa jika ada dugaan politik uang, maka penindakan harus dilakukan oleh Bawaslu dan Gakkumdu, bukan oleh KPU. (daw)