Wagub Kalteng Edy Pratowo Terima Surat Cuti untuk Kontestasi Pilkada 2024

Palangka Raya, Kantamedia.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, mengonfirmasi telah menerima surat cuti untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Surat tersebut diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan telah diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.

“Sudah keluar surat cutinya dari Kemendagri, kemarin diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” ungkap Edy Pratowo seusai menghadiri deklarasi pemilu damai di Bundaran Besar Palangka Raya, Selasa (24/9).

Menurut Edy, surat cuti tersebut menyatakan bahwa ia akan menjalani cuti selama masa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng, terhitung sejak 25 September hingga 23 November 2024.

Baca juga:  KPU Kalteng Pastikan Logistik Pilkada 2024 Telah Terdistribusi ke Seluruh Kabupaten/Kota

Edy Pratowo akan maju dalam Pilkada Kalteng berpasangan dengan Agustiar Sabran, saudara kandung dari Gubernur Kalteng saat ini, Sugianto Sabran.

Cuti yang dijalani Edy merupakan implementasi dari Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ. Surat edaran tersebut mewajibkan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjabat saat ini dan akan berkompetisi kembali dalam Pilkada 2024 untuk menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

CLTN adalah jenis cuti khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di mana selama periode tersebut, pejabat tidak menerima gaji dan tunjangan dari negara. Cuti ini biasanya digunakan untuk keperluan mendesak atau alasan pribadi yang tidak dapat diakomodasi dalam cuti tahunan reguler.

Baca juga:  Matangkan Strategi, Rakerwil PAN Bakal Dihadiri Ketum Zulhas

Meski durasi CLTN dapat bervariasi, status kepegawaian pejabat yang bersangkutan umumnya tidak terpengaruh secara permanen, dengan catatan mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan kembali ke jabatan semula atau setara setelah masa cuti berakhir. (Mhu)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi