Palangka Raya, Kantamedia.com – Narkoba Menjadi musuh bersama, karena Narkoba dapat merusak Generasi penerus bangsa, Untuk itu Pemberantasan narkoba harus benar-benar bisa mendapat perhatian serius oleh semua pihak terkait utamanya yakni aparat penegak hukum.
Saat ini Kalteng pun sudah memiliki perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sehingga itu perlu dimaksimalkan.
“Saya minta perda P4GN ini supaya dimaksimalkan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalteng, karena Narkoba dapat merusak Generasi Muda Kalteng,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati, Minggu, (05/05/2024).
Kuwu mengungkapkan, peredaran narkoba khususnya di wilayah Bumi Tambun Bungai hingga sampai saat ini masih terjadi, sehingga perlu ditangani dengan serius.
“Dibentuknya Perda P4GN ini sebagai upaya dan bentuk perhatian pemerintah terhadap pemberantasan narkoba agar masyarakat terlindungi dan tidak terjerumus mengedar atau menggunakan narkoba,” jelasnya.
Dirinya berharap, peredaran narkoba di Kalteng ini dapat berantas hingga keakar-akarnya, sehingga tidak ada lagi narkoba beredar dan masyarakat selamat dari narkoba. (Mhu)