Pemprov Kalteng Fasilitasi Mediasi TBBR Terkait Sengketa Lahan MAN IC

Palangka Raya, kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili Kepala Biro Hukum Setda Kalteng, Maskur, melakukan mediasi terkait sengketa pada lokasi pembangunan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Palangka Raya, terkait tuntutan Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kalteng.

Mediasi yang dilaksanakan di sela aksi ratusan massa TBBR di kantor Gubernur Kalteng, Kamis (19/12/2024) itu dihadiri Kasat Pol PP Provinsi Kalteng, Baru, Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kalteng Edy Yusuf, Kasat Intelkam Polresta Palangka Raya AKP Budi Susanto, serta massa TBBR yang diwakili Ketua DPWTBBR Kalteng Agusta Rachman, Sekjen TBBR Urbanus serta kuasa hukum TBBR.

Baca juga:  Terus Bersinergi Laksanakan Program dan Kegiatan Percepatan Penurunan di Kalteng

Pada pertemuan mediasi itu diungkapkan, permasalahan sengketa lahan ini berpusat pada lokasi pembangunan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) yang dinilai dilakukan di lokasi berbeda dari yang direncanakan semula, yakni di Dulin Kandang 5. Sementara dokumen hukum mendukung lokasi di Dulin Kandang 3.

“Pihak Pemprov Kalteng menghormati hak masyarakat atas tanah, namun juga harus memperhatikan sertifikat tanah yang dimiliki Kementerian Agama. Sertifikat ini memiliki kekuatan hukum, meskipun tetap dapat ditinjau ulang berdasarkan bukti dan riwayat kepemilikan lainnya,” kata Maskur.

Meski demikian, Maskur menyatakan, Pemerintah Provinsi Kalteng berjanji akan mengoordinasikan penyelesaian sengketa tersebut dengan pihak-pihak terkait.

Baca juga:  Wagub Minta MoU dengan Kejati Jangan Hanya Jadi Dokumen Saja

“Pemprov Kalteng akan memfasilitasi pertemuan lanjutan yang rencananya akan dilaksanakan pada minggu ketiga Januari 2025 nanti,” ujarnya.

Sementara Ketua DPW TBBR Kalteng Agusta Rachman mengatakan, mediasi hari ini belum optimal karena pihak terkait seperti Kanwil Kemenag dan BPN, belum hadir. Dia juga mendesak dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap objek sengketa.

“Kami menyarankan agar dilaksanakan jadwal sidang lapangan pada Januari 2025 untuk memperjelas objek sengketa,” tegas dia.

Dia juga meminta agar pada pertemuan selanjutnya, pihak-pihak terkait sengketa tersebut bisa hadir, khususnya pihak Kanwil Kemenag, BPN Kota Palangka Raya, Pemko Palangka Raya, serta tokoh penting seperti mantan Wali Kota Palangka Raya, HM Riban Satia.

Baca juga:  RSJ Kalawa Atei Gelar Capacity Building, Dorong Kesehatan Mental di Tempat Kerja

Mediasi itu diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan adil melalui musyawarah dengan melibatkan semua pihak terkait.

Wakil Sekretaris DPW TBBR, Wawan Setiawan turut menambahkan, pihaknya akan menunggu hingga akhir Januari 2025 untuk menyelesaikan masalah ini.

“Jika tidak ada kemajuan, kami siap mengambil langkah yang lebih tegas,” ujarnya.

Sedangkan kuasa hukum TBBR, Restumini, mengungkapkan bahwa masalah lahan ini dipicu oleh perbedaan lokasi pembangunan. Selain itu, ia memaparkan beberapa kasus lain, termasuk konflik di Desa Tapore, masalah galian C, dan kasus penganiayaan di Parenggean yang diduga keliru. (ric)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi